I. PERSYARATAN
• Nomor Induk Berusaha (NIB);
• Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
• Fotokopi NPWP;
• Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya;
• Pernyataan Mandiri oss;
• Dalam hal Pendiri adalah badan hukum, Pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum;
• Persetujuan Lingkungan; dan/atau
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / PBG;
• Surat keterangan domisili lokasi usaha dari Kepala Desa/Lurah;
• Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun;
• Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB;
• Hasil studi kelayakan (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), meliputi :
1) Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
2) Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya;
3) Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun; dan
4) Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
• Isi pendidikan;
• Sarana dan prasarana pendidikan;
• Pembiayaan pendidikan;
• Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
• Manajemen dan proses pendidikan;
• Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kab/Kota.
• Fotokopi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal belum efektif yang diterbitkan oleh OSS;
• Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa.
• Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
II. BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
III. JANGKA WAKTU PEMENUHAN KOMITMEN
7 (tujuh) hari kerja.
IV. JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN NOTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.
V. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
SOP DPMPTSP 2021
VI. FORMULIR IZIN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN NON FORMAL
Download Formulir