Izin Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja (IMLPK)

I. PERSYARATAN

  • Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
  • Persyaratan Teknis Pemenuhan Komitmen :
    a.         Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan dan pengesahannya (Badan Usaha Berbadan Hukum);
    b.         Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri;
    c.         Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
    d.         Fotokopi NPWP atas nama lembaga;
    e.         Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
    f.          Keterangan   domisili   LPK   dari   pejabat   yang berwenang;
    g.         Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab  LPK   yang  tercantum   dalam   akta   yang sekurang-kurangnya memuat :
    1)         Struktur organisasi dan uraian tugas;
    2)         Daftar dan riwayat hidup instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
    3)         Program   kerja   LPK dan  rencana   pembiayaan selama3 (tiga) tahun;
    4)         Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
    5)         Kapasitas pelatihan pertahun;
    6)    Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan.
  • Fotokopi Izin Usaha Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja belum efektif yang diterbitkan oleh OSS;
  • Apabila   pengajuan   permohonan   dilakukan  oleh  pihak  ketiga,  maka permohonan harus dilampiri dengan:
    a.         surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
    b.  fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa.
  • Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

II. BIAYA / TARIF

Tidak dipungut biaya

III. FORMULIR IZIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA

Download Formulir