I. PERSYARATAN
- Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- Persyaratan Teknis Pemenuhan Komitmen :
a. Fotokopi akta pendirian dan/atau akta perubahan dan pengesahannya (Badan Usaha Berbadan Hukum);
b. Daftar riwayat hidup penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang dilengkapi dengan identitas diri;
c. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah;
d. Fotokopi NPWP atas nama lembaga;
e. Fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa atas sarana dan prasarana kantor dan tempat pelatihan untuk sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
f. Keterangan domisili LPK dari pejabat yang berwenang;
g. Profil LPK yang ditandatangani oleh penanggung jawab LPK yang tercantum dalam akta yang sekurang-kurangnya memuat :
1) Struktur organisasi dan uraian tugas;
2) Daftar dan riwayat hidup instruktur bersetifikat kompetensi dan tenaga pelatihan;
3) Program kerja LPK dan rencana pembiayaan selama3 (tiga) tahun;
4) Program pelatihan kerja berbasis kompetensi yang akan diselenggarakan;
5) Kapasitas pelatihan pertahun;
6) Daftar sarana dan prasarana pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang akan diselenggarakan. - Fotokopi Izin Usaha Mendirikan Lembaga Pelatihan Kerja belum efektif yang diterbitkan oleh OSS;
- Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa. - Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
II. BIAYA / TARIF
Tidak dipungut biaya
III. FORMULIR IZIN MENDIRIKAN LEMBAGA PELATIHAN KERJA