Gambaran Umum

Sesuai Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasal 4 dan 5, DPMPTSP Kota Salatiga memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut :

Tugas

Dinas mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi

Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
b. pelaksanaan kebijakan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
d. pelaksanaan administrasi Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan lingkup tugasnya.