Izin Reklame
Persyaratan :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi NPWP;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya;
6. Peta Lokasi Rencana Titik Reklame dan hasil sondir tanah titik yang dimohon;
7. Pernyataan Penggunaan Desain dan perhitungan konstruksi Reklame Prototipe;
8. Apabila menggunakan prototype A melampirkan bukti penyelidikan tanah bahwa kondisi tanah yang dimohon dalam kondisi baik;
9. Asli Izin Reklame yang lama (untuk perpanjangan Izin Reklame);
10. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun terakhir (untuk perpanjangan Izin Reklame);
11. Bukti persetujuan/izin dari pemilik lahan/tanah;
12. Izin Balai Pelaksana Bina Marga Provinsi Jawa Tengah untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan provinsi;
13. Izin Balai Besar Pelaksana Jalan Wilayah VII Satker Semarang untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan Provinsi;
14. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa.
15. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Izin Reklame