Izin Reklame

I. PERSYARATAN
1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi NPWP;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya;
6. Peta Lokasi Rencana Titik Reklame dan hasil sondir tanah titik yang dimohon;
7. Pernyataan Penggunaan Desain dan perhitungan konstruksi Reklame Prototipe;
8. Apabila menggunakan prototype A melampirkan bukti penyelidikan tanah bahwa kondisi tanah yang dimohon dalam kondisi baik;
9. Asli Izin Reklame yang lama (untuk perpanjangan Izin Reklame);
10. Bukti pembayaran Pajak Reklame tahun terakhir (untuk perpanjangan Izin Reklame);
11. Bukti persetujuan/izin dari pemilik lahan/tanah;
12. Izin Balai Pelaksana Bina Marga Provinsi Jawa Tengah untuk pemasangan reklame menggunakan tanah jalan provinsi;
13. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat kuasa bermaterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa.
14. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

II. BIAYA / TARIF
Perhitungan retribusi dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah Kota Salatiga setelah Izin Reklame terbit . Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Jateng

III. JANGKA WAKTU PEMENUHAN KOMITMEN
7 (tujuh) hari kerja.

IV. JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN NOTIFIKASI PEMENUHAN KOMITMEN
Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Persyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

V. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
SOP DPMPTSP 2021

VI. FORMULIR IZIN REKLAME
Download Formulir