Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal

Persyaratan :

1. Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Formulir permohonan bermaterai Rp10.000,00 (sepuluhribu rupiah);
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
4. Fotokopi NPWP;
5. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau akta perubahan bagi perusahaan yang berbadan usaha berbadan hukum dan pengesahannya;
6. Izin Lokasi (berlaku efektif);
7. Izin Lingkungan (berlaku efektif); dan/atau
8. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
9. Hasil studi kelayakan (sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku), meliputi :
a. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. Hasil studi kelayakan tentang prospek pendirian satuan pendidikan dari segi prospek pendaftar, keuangan, sosial,dan budaya;
c. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya; dan
d. Dokumen hak atas tanah dan bangunan satuan pendidikan atas nama penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Isi pendidikan;
11. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
12. Sarana dan prasarana pendidikan;
13. Pembiayaan pendidikan;
14. Sistem evaluasi dan sertifikasi; dan
15. Manajemen dan proses pendidikan;
16. Fotokopi Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal belum efektif yang diterbitkan oleh OSS;
17. Apabila pengajuan permohonan dilakukan oleh pihak ketiga, maka permohonan harus dilampiri dengan:
a. surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang ditandatangani oleh pemberi kuasa; dan
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) pihak ketiga selaku penerima kuasa.
18. Fotokopi surat permohonan beserta persyaratan dibuat dalam rangkap 2 (dua).

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Izin Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal