Berdasarkan Peraturan BKPM No. 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan realisasi investasi sesuai periode pelaporan yang ditentukan. Untuk membantu pelaku usaha dalam penyampaian LKPM, DPMPTSP Kota Salatiga membuka layanan pendampingan penyampaian LKPM. Pendampingan dilakukan untuk pelaku usaha yang menyampaikan LKPM triwulan II dan semester I tahun 2023.